Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI Jakarta menuntut RUU Perampasan Aset

 Sumber referensi: Kompas.com, Kontan.co.id, Tirto.id, Katadata.co.id, Suara.com, Koran Jakarta, AFU.id, Harian Disway 

Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI Jakarta menuntut RUU Perampasan Aset"

Ibu Kota Jakarta kembali bergemuruh oleh aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ribuan massa dari berbagai daerah — mulai dari warga Pati, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil — memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. Meski disebut dipicu oleh isu "perampasan", akar dari aksi ini sebenarnya bukan soal massa yang dirampas hak-haknya secara harfiah, melainkan desakan panjang publik agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset — beleid yang sudah bertahun-tahun mangkrak di meja legislasi namun dianggap krusial untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi.

Artikel ini merangkum kronologi lengkap, siapa saja kelompok yang turun aksi, tuntutan mereka, hingga bagaimana pemerintah dan DPR merespons gelombang aksi 27 Agustus tersebut.

Apa Itu RUU Perampasan Aset dan Mengapa Jadi Pemicu Demo?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memberi negara wewenang menyita aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelakunya rampung (non-conviction based asset forfeiture). RUU ini sudah diwacanakan sejak lama, tetapi pembahasannya di parlemen berjalan lambat. Rasa frustrasi publik terhadap mandeknya pengesahan aturan inilah yang menjadi bahan bakar utama aksi 27 Agustus, ditambah sederet isu ekonomi dan sosial lain yang menumpuk di masyarakat.

Empat Kelompok Massa Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Masing-masing

Setidaknya ada empat aliansi besar yang secara resmi menyatakan akan turun aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026:

1. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)

Dipimpin oleh koordinator yang akrab disapa Botok (Supriyono), AMPB datang jauh-jauh dari Jawa Tengah dengan dua tuntutan utama: mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, serta meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Perwakilan AMPB bahkan sudah tiba di Jakarta sehari sebelum aksi berlangsung untuk melakukan konsolidasi.

Sebelum hari aksi, kelompok ini sempat diterpa isu "pemblokiran rekening" donasi yang digunakan untuk membiayai perjalanan massa ke Jakarta. Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa yang terjadi bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi dari penyidik untuk kepentingan penyelidikan.

2. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM)

GERAM merupakan gabungan dari 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia. Aliansi ini membawa daftar tuntutan yang jauh lebih panjang — mencapai 10 poin — mencakup isu politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Di antaranya adalah desakan evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG), penolakan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan rakyat kecil, serta permintaan agar pimpinan DPR mau berdialog langsung dengan massa aksi.

3. Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB)

Sebelum bergerak ke Senayan, perwakilan AMDB lebih dulu berkonsolidasi dan menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Depok. Tuntutan mereka meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan hukuman mati bagi koruptor, hingga desakan agar pemerintah menstabilkan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

4. Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4)

Berbeda dari tiga kelompok lain yang datang membawa kritik, RMP4 justru hadir untuk menyatakan dukungan terhadap program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kehadiran kelompok ini membuat suasana aksi 27 Agustus diwarnai dua arus aspirasi yang berlawanan dalam satu lokasi.

Pengamanan Ketat dan Skala Aksi

Menjelang hari aksi, kepolisian mencatat bahwa surat pemberitahuan unjuk rasa terkait isu RUU Perampasan Aset ini sebenarnya mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni 20 hingga 28 Agustus 2026, dengan gelombang aksi yang sudah berjalan berminggu-minggu sebelumnya. Sebagai gambaran skala pengamanan, pada 18 Agustus 2026 saja kepolisian mengerahkan lebih dari 9.000 personel untuk mengamankan puluhan titik unjuk rasa di Jakarta.

Pada hari-H, aparat TNI-Polri disiagakan di sejumlah titik strategis termasuk kawasan Monas, dan sejumlah ruas jalan di sekitar Senayan mengalami perlambatan arus lalu lintas akibat konsentrasi massa. Gubernur DKI Jakarta sebelumnya menyatakan tetap mengizinkan penyampaian aspirasi selama dilakukan secara tertib dan damai.

Perwakilan Massa Masuk ke Ruang Paripurna DPR

Salah satu momen penting dalam aksi 27 Agustus adalah ketika perwakilan warga Pati, dengan pengawalan ketat petugas, berhasil masuk hingga ke ruang paripurna Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Ini menjadi simbol bahwa aksi tersebut, meski besar dan melibatkan banyak kelompok dengan kepentingan berbeda, berlangsung dengan jalur dialog dan tanpa kericuhan besar sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak sebelumnya.

Respons DPR dan Istana

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen siap menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat aksi 27 Agustus. Ia menyatakan masyarakat memiliki ruang untuk menyalurkan masukan dan pendapatnya langsung ke Gedung DPR. Di sisi lain, pihak pemerintah disebut memiliki sikap yang selaras dengan tuntutan percepatan RUU Perampasan Aset, meski publik masih menunggu langkah konkret berupa kinerja nyata di parlemen, bukan sekadar pernyataan.

Pro dan Kontra di Media Sosial Menjelang Aksi

Rencana aksi 27 Agustus sempat memicu perdebatan di ruang digital beberapa hari sebelum pelaksanaannya. Sejumlah kelompok, seperti Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Al Washliyah DKI Jakarta, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana demonstrasi tersebut. Alasannya, mereka khawatir aksi berskala besar berpotensi memicu provokasi, tindakan di luar koridor hukum, hingga kerusakan fasilitas negara. Kelompok ini menyerukan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi dan tetap mengutamakan jalur damai serta konstitusional.

Di sisi lain, organisasi mahasiswa seperti Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) juga sempat mengeluarkan klarifikasi resmi untuk meluruskan klaim sepihak dari oknum yang mengatasnamakan organisasi tersebut menolak aksi 27 Agustus — menunjukkan betapa panasnya perdebatan publik menjelang hari pelaksanaan.

Mengapa Aksi Ini Penting bagi Publik?

Terlepas dari perbedaan tuntutan di antara kelompok-kelompok yang turun aksi, benang merah dari demo 27 Agustus 2026 adalah desakan agar pemerintah dan DPR benar-benar serius memberantas korupsi lewat instrumen hukum yang lebih tegas — yaitu RUU Perampasan Aset. Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa partisipasi publik dalam mengawasi kinerja legislatif masih menjadi kekuatan penting dalam demokrasi Indonesia, terutama ketika sebuah rancangan undang-undang yang dianggap mendesak terus tertunda pengesahannya dari tahun ke tahun.

Ke depan, publik akan terus memantau apakah tekanan dari aksi 27 Agustus ini benar-benar berbuah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, atau justru kembali meredup seperti gelombang-gelombang desakan serupa sebelumnya.

Posting Komentar untuk "Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI Jakarta menuntut RUU Perampasan Aset"